Menilik dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100. Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun.
Fikri Budiman langsung menanggapi akan KUHP baru tersebut yang diduga akan menyelamatkan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati, hal berbeda dengan Freddy Budiman yang dieksekusi mati pada tahun 2016.
"Kalau misalnya bicara keadilan, pasti merasa tidak adil, karena pada saat itu keluarga Freddy Budiman hanya mendapatkan waktu 4 hari sebelum harus dieksekusi mati," ujar Fikri yang dilansir dari tayangan Youtube cumicumi, pada Sabtu 4 Maret 2023.
"Anggaplah 5 hari, ya 5 hari itulah terakhir sampai akhirnya papa dieksekusi. Dibandingkan dengan 10 tahun ini kan kayaknya jauh banget dan terasa tidak adil banget," sambungnya.
Fikri pun menyinggung soal isi dari KUHP baru tersebut yang menyebutkan 10 tahun masa percobaan terhadap terdakwa.
"Di hukuman itu sebenarnya itu kan sebenarnya narasinya adalah 10 tahun masa percobaan, ketika ada berperilaku baik dan ada faktor-faktor lainnya . Hukumannya bisa turun lagi menjadi seumur hidup, dan pada akhirnya tidak dieksekusi, walaupun tuntutan vonisnya adalah harus dihukum mati," ujar Fikri Budiman.
"Itu mungkin merasa,'Oh nggak adil' dan nggak tahu juga harus ngapain , tapi kalau berpendapat sih aku ngerasa tidak adil," ungkapnya.
Load more