Sambo beralasan tega melakukan tindak pidana itu lantaran Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi. Namun dalam persidangan, narasi pelecehan seksual itu sulit terbukti.
Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menghukum Sambo dan Putri dengan pasal pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," putus Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.
Load more