tvOnenews.com - Foto-foto kenangan Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi semasa pacaran menjadi bahasan warganet di internet. Momen keakraban keduanya dengan Brigadir J terekam indah.
Jauh sebelum menjadi Kadiv Propam Polri dan dikawal Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kehidupan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampak sangat indah.
Kisah cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah dimulai saat mereka duduk di bangku SMP. Putri menceritakan pertemuannya dengan Sambo di hadapan hakim.
"Di usia belasan tahun, saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar. (Di sana) Tuhan mempertemukan saya dengan Ferdy Sambo," beber Putri.
Keduanya kemudian melanjutkan sekolah di SMA yang berbeda, namun tetap satu kota. Ferdy Sambo di SMAN 1 Makassar, sementara Putri di SMAN 8 Makassar.
Setelah lulus SMA, keduanya berpisah kota. Ferdy Sambo melanjutkan pendidikan sebagai polisi sementara Putri Candrawathi sekolah kedokteran.
"Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Hingga kemudian kami dipertemukan dan disatukan kembali untuk mengucapkan janji setia pernikahan di pelataran gereja pada tanggal 7 Juli 2000," kenang Putri.
Karir Sambo perlahan meningkat, 20-an tahun berlalu, suami Putri Candrawathi dipercaya menjadi Kadiv Propam Polri. Dia pun mendapat fasilitas ajudan.
Dari sana Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masuk dalam kehidupan Ferdy Sambo - Putri Candrawathi. Naas hubungan yang semula baik, berubah menjadi petaka.
Pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan Ferdy Sambo menembak kepala anak buahnya sendiri Brigadir J.
Sambo beralasan tega melakukan tindak pidana itu lantaran Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi. Namun dalam persidangan, narasi pelecehan seksual itu sulit terbukti.
Dalam sidang vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menghukum Sambo dan Putri dengan pasal pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," putus Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun.
Load more