Nasib pelaku Bom Bali I sudah diputuskan dalam pengadilan.
Amrozi, Imam Samudra, dan Mukhlas divonis mati atas keterlibatannya dalam aksi Bom Bali I.
Sementara Ali Imron mendapatkan vonis penjara seumur hidup.
Lalu Umar Patek divonis 20 tahun karena mau bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Tak terasa waktu berlalu, kini Umar Patek sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dari vonis 20 tahun penjara.
Tentu, bebasnya salah satu pelaku Bom Bali I menimbulkan kontroversi.
Bebasnya Umar Patek mendapat sorotan di dalam maupun luar negeri, terutama pemerintah Australia.
Pembebasan bersyarat Umar Patek sebagai pelaku Bom Bali I dianggap menyakiti hati warga Australia yang saat itu mendominasi jumlah korban yakni sebanyak 88 orang.
Umar Patek diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar insaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat ini, ia lebih suka dipanggil dengan nama Hisyam, bukan lagi Umar Patek.
"Panggil aja Hisyam, nama pemberian orang tua," ungkap Umar Patek saat diundang dalam acara Kick Andy, seperti dilansir tvOnenews.com.
Load more