Depok, Jawa barat – Peristiwa tergelincirnya Crane yang menyebabkan tiang puing PDAM menimpa rumah dan warga di Jalan Mawar, kelurahan Depok Jaya, kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (16/10/2021), operator kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semalam sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka 1 orang dari operator crane," Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, saat ditemui di Polres Metro Depok.
Yogen menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka diketahui penyebab jatuhnya crane lantaran ada kesalahan pijakan dari konstruksi sehingga crane miring ke kanan dan jatuh.
"Peristiwa ini murni kelalaian," Tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tak dilakukan penahanan terhadap operator crane. Ia hanya dikeni wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan, hanya diamankan 1x24 jam dan wajib lapor. Karena kalau ditahan kita akan terkendala masalah waktu penahanan karena harus menunggu hasil Labfor," ujar Yogen.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil olah TKP dari Labfor untuk kemudian baru bisa dilakukan pendalaman.
" Kalau ada hasil dari Labfor beberapa hari ke depan, kemungkinan petunjuk misalnya ada tersangka lain, ya akan kami dalami lagi," paparnya.
Tersangka terancam dijerat pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka - luka. (Melly Kasnah/mii)
Load more