Jakarta, tvOnenews.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu terkait putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tiga hakim PN Jakpus tersebut adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim Anggota.
Ketiga pihak tersebut membuat laporan ke KY pada Senin (6/3/2023).
Sebagai informasi, amar putusan PN Jakpus yang membuat publik heboh adalah memerintahkan KPU RI untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Load more