Jakarta, tvOnenews.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa penyerahan pengelolaan aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri dari Jaksa Agung kepada Kementerian BUMN masih belum dapat dilakukan.
Hal ini dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses pendalaman antara Kejaksaan Agung dan BUMN, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data hasil sitaan.
"Misalnya hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun. Nah ini yang perlu kita sinkronisasikan," kata Erick Thohir, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan sinkronisasi ini dilakukan agar penyelesaian kasus Jiwasraya tidak tertunda karena aspek administrasi.
"Jangan sampai ini disampaikan ada kasus, tetapi tidak diselesaikan secara tuntas. Nah ini yang kita dorong, mohon sabar," jelasnya.
Dia pun mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung yang telah berhasil menyita aset Jiwasraya seperti Surat Berharga.
Melansir dari Antara, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyetorkan uang senilai Rp1,449 triliun hasil penyelesaian barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana cuci uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke kas negara.
“Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelesaian barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya kemudian menyetorkan hasil penyelesaiannya ke kas negara dengan nilai sebesar Rp1.449.024.768.744,” kata Kepala PPA Kejagung SyaifudinTagamal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Syaifudin mengatakan sejak September 2021 pihaknya sudah melakukan pemulihan aset barang rampasan di kasus Jiwasraya. Kemudian, penyetoran uang Rp1,449 triliun ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dilakukan secara simbolis pada Rabu (1/2).
Sehingga sepanjang kurun waktu dari September 2021 sampai dengan Januari 2023, PPA Kejagung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp3,11 triliun.
Pemulihan aset ini kata dia, berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan.
“Ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset,” katanya.
Bila dibandingkan dengan nilai kerugian negara dalam kasus megakorupsi Jiwasraya Rp16,807 triliun, nilai pemulihan aset yang dilakukan Kejagung masih rendah. (agr/muu)
Load more