Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Fajar Mukti mengatakan pihaknya akan memanggil Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili gugatan Partai Prima.
Hal ini setelah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap Majelis Hakim PN Jakpus atas putusan perintah penundaan Pemilu 2024.
“Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut. Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil (hakim),” kata Fajar di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Meski demikian, dia menjelaskan pemanggilan tersebut untuk meminta informasi lebih lanjut, belum sampai pada proses pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmitho menjelaskan sebelumnya tim investigasi KY sudah mendalami kasus tersebut sebelum ada aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih atau pelapor.
Menurut Joko, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim atau pihak terkait setelah laporan dari pelapor terdaftar.
“Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya juga membuka peluang untuk memeriksa Ketua PN Jakpus.
“Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu,” jelasnya. (saa/ree)
Load more