tvOnenews.com - Freddy Budiman terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada tahun 2016.
Freddy Budiman menerima vonis hukuman mati pada 15 Juli 2013, dalam persidangan pria asal Surabaya itu terbukti menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi yang dia dapatkan dari China.
Jauh sebelum divonis hukuman mati, Freddy Budiman telah berkali-kali berurusan dengan perkara pidana. Total pria bertubuh tambun itu telah dipenjara sebanyak empat kali.
Meski telah di penjara lebih dari tiga kali, Freddy tampaknya tak kunjung jera dengan hukuman tersebut. Dia bahkan masih bisa menjalankan bisnis haram dari dalam jeruji besi.
1. Jauh sebelum menjadi gembong narkoba terkenal di Indonesia, Freddy Budiman memulai jejak kriminalnya sebagai seorang bos pencopet di Surabaya sejak tahun 1990-an.
Load more