Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Yudisial (KY) membuka peluang kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Majelis Hakim PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmitho mengatakan pemeriksaan bersama itu dapat dilakukan menyangkut masalah teknis.
“Jadi kalau selama ini kita memeriksa secara teknis dan rekomendasinya kita sampaikan ke Mahkamah Agung, biasanya banyak ditolak karena mencampuri masalah teknis,” jelas Joko di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan MA dapat turun tangan jika KY telah menemukan adanya pelanggaraan kode etik terhadap Majelis Hakim PN Jakpus.
Sementara itu, Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari, berharap KY dapat bekerja sama dengan MA untuk memeriksa terkait kasus tersebut.
“Tadi sudah disampaikan bahwa kalau dibutuhkan ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA. Kami berharap ini juga bisa dilakukan. Agar perdebatan tentang teknis yudisial tadi bisa teratasi. Karena ini sangat jauh melenceng,” tandasnya. (saa/ree)
Load more