tvOnenews.com - Tindak penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora terekam secara amatir dalam sebuah video berdurasi 42 detik, pada 20 Februari 2023 lalu.
Belakangan terungkap bahwa ternyata Mario baru berhenti menyiksa David ketika seorang ibu berteriak kepada para pelaku.
Teriakan itu terdengar sesaat setelah Mario Dandy itu melakukan selebrasi dan ‘free kick’ ala Cristiano Ronaldo.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Kamis (2/3/2023) dalam sebuah konferensi pers.
Hengki menjelaskan bahwa ketika David sudah tergeletak tak berdaya di aspal, Mario terus menggencar serangan brutal kepada mantan pacar Agnes Gracia yang kini menjadi kekasihnya itu.
Dia bahkan dengan tega sempat melontarkan kata free kick atau tendangan bebas layaknya pesepakbola saat hendak menendang kepala korban David Ozora.
"Di sana di antaranya ada kata-kata free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," jelas Hengki.
Mario terus melakukan tendangan ke kepala dan leher korban sambil berkata-kata bahwa dirinya tidak takut jika korbannya sampai meninggal dunia.
"Ada kata-kata gua nggak takut kalau anak orang mati," terang Hengki.
Lebih dari itu Mario yang ditemani Shane dan Agnes saat menganiaya David, tega melakukan selebrasi ‘siuuu’ ala Cristiano Ronaldo.
Dalam video bahkan terdengar suara pria yang diduga Shane berkata seperti bermain sepak bola. "Kayak main bola yah," ujarnya.
Aksi penyiksaan Mario terhadap David baru berhenti ketika seseorang dari kejauhan diduga ibu-ibu berteriak meminta aksi brutal itu dihentikan.
“Oooy,” ujar suara yang belum diketahui identitasnya.
Setelah suara itu, baru kemudian video penyiksaan terhadap David berhenti. Akibat aksi brutal tersebut, putra pengurus GP Ansor itu terbaring tak sadarkan diri hingga kini, Senin (6/3/2023).
Total 13 hari sudah David terbaring tak sadarkan diri di ruang ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia divonis dokter menderita diffuse axonal injury.
Meski demikian, putra pengurus GP Ansor itu kini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan. David sudah terpantau tak lagi menggunakan ventilator atau alat bantu pernapasan.
Aksi penganiayaan brutal Mario Dandy itu juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta II.
Mario sendiri disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas yaitu 335 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak.
Sedangkan Agnes Gracia disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Load more