Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta partai politik (parpol) yang tidak lolos peserta Pemilu 2024 untuk memperbaiki diri daripada menggugat ke Pengadilan Negeri.
Hal ini menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal gugatan Partai Prima.
"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU. Kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan ranah kewenangannya," ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).
Hasto menyampaikan gugatan Partai Prima ke PN Jakpus tidak memiliki dasar hukum. Termasuk soal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
“Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak menghomati proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan secara periodik (lima tahun sekali)," ungkap Hasto.
Selain itu, dia mengatakan PN Jakpus juga tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Sebab itu menjadi urusan Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," kata Hasto.
Load more