tvOnenews.com - Belakangan publik dihebohkan kembali atas vonis hukuman mati atau eksekusi mati dalam kasus yang menyeret petinggi Polisi, Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Yoshua.
Hukuman mati merupakan salah satu pidana paling kontroversial dan paling banyak diperdebatkan di dunia.
Seseorang dijatuhi vonis hukuman mati karena dianggap melakukan pelanggaran berat di mata hukum atau melakukan dosa besar.
Daftar 7 Napi yang Dianggap Lakukan 'Dosa Besar' lalu Dieksekusi Mati di Indonesia, Freddy Budiman, Ferdy Sambo, Siapa Selanjutnya?. Source: tvOnenews.com
Di Indonesia sendiri, pidana hukuman mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/PPNS/1964 dan yang terbaru dalam Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP.
Sebelum adanya perubahan aturan pidana mati tersebut, pengadilan Indonesia telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada sejumlah terdakwa kasus Narkoba hingga terorisme.
Load more