Sementara itu, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III.
Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp13,6 juta. (hmd/nsi)
Load more