Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan langkah cepat memblokir rekening milik Rafael dan keluarganya, serta konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael.
"Kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Pahala menegaskan bahwa tim KPK sedang mencari bukti permulaan korupsi yang dilakukan Rafael, serta adanya temuan baru dari hasil penelusuran aset kekayaan Rafael yang selama ini dilakukan KPK.
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ujar Pahala.
Dari penelusuran, lanjut Pahala, tim KPK juga menemukan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, da banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," ujar Pahala.
Load more