Jakarta, tvonenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan langkah cepat memblokir rekening milik Rafael dan keluarganya, serta konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael.
"Kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Pahala menegaskan bahwa tim KPK sedang mencari bukti permulaan korupsi yang dilakukan Rafael, serta adanya temuan baru dari hasil penelusuran aset kekayaan Rafael yang selama ini dilakukan KPK.
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ujar Pahala.
Dari penelusuran, lanjut Pahala, tim KPK juga menemukan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, da banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," ujar Pahala.
PPATK Gercep Blokir Rekening Rafael
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kini, rekening Rafael dan keluarganya pun ikut diblokir.
"Iya benar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal kabar PPATK telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarganya.
Ivan mengatakan rekening keluarga Rafael Alun yang diblokir mulai dari istri dan anaknya. Rekening Mario Dandy Satriyo (20), salah satu anak Rafael yang viral karena kasus penganiayaan juga diblokir.
"Keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan.
Diketahui, Rafael yang merupakan pegawai Ditjen Pajak melambung namanya setelah putranya, Mario Dandy Satrio terlibat kasus penganiayaan. Ketika penganiayaan bergulir, publik juga menyorot harta Rafael yang dianggap berlebihan untuk sekelas pejabat eselon III di Kemenkeu.
Dalam LHKPN 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp56 miliar, dan membuat geger publik karena keluarga Rafael dinilai melakukan tindakan pamer harta di media sosial yang tidak sepantasnya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejak itu, KPK dan PPATK mulai menelisik Rafael. (hmd/ito)
Load more