Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berencana akan memanggil hakim PN Jakpus ihwal putusan perintah penundaan Pemilu 2024 dan tahapan pemilu diulang dari awal. Pemanggilan itu untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut sebelum memasuki tahap pemeriksaan.
Terkait hal ini, Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan hakim PN jakpus tersebut.
“Belum ada penjadwalan untuk memanggil hakim PN Jakpus guna klarifikasi,” tegas Miko kepada tvOnenews, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan KY akan mendalami putusan yang dikeluarkan hakim PN Jakpus untuk mengetahui kebenaran soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Jadi pemanggilan hakim ini belum dalam konteks pemeriksaan, tetapi masih dalam upaya klarifikasi. Itu pun jika dibutuhkan,” jelasnya.
“Karena klarifikasi kepada hakim atau pengadilan hanya satu metode saja dalam pengumpulan keterangan dan informasi,” sambung Miko.
Di sisi lain, Miko mengatakan pemanggilan hakim untuk klarifikasi itu dapat dilakukan kapan saja selama KY membutuhkan.
Load more