Sumbawa Barat, NTB - Dalam rangka memudahkan pembuatan paspor bagi masyarakat di masa pandemi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB, menghadirkan solusi pembuatan passpor Eazy Passport.
"Eazy Passport merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Erna Loreta Silalahi, kepada tvonenews.com, Sabtu (16/10).
Hal tersebut kata Loreta, merujuk dari Surat Edaran Plh. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport serta Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru.
Dengan layanan ini, kelompok masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor secara kolektif untuk perkantoran pemerintah/ TNI/ Polri/BUMN/swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi.
"Untuk sosialisasi program ini, kita menghadirkan beberapa instansi pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Kementerian Agama, Camat Taliwang, Lurah Sekabupaten Sumbawa Barat dan Pengurus Travel Umroh," kata Loreta.
Loreta menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan layanan Eazy Passport tersebut cukup mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan mendaftarkan peserta serta mengirimkan data permohonan persyaratan pembuatan paspor secara kolektif melalui aplikasi Si Pepo (Sistem Pendaftaran Eazy Passport Online).
"Selanjutnya petugas kami akan menerima data permohonan masyarakat dan memeriksa sarana prasana untuk mendukung operasional perangkat mobile passport di tempat yang akan dilaksanakan layanan Eazy Passport," jelasnya.
Load more