Jakarta, tvOnenews.com – Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). Diketahui, kasus penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu karena Agnes mengaku dilecehkan korban.
“Dari keterangan saksi-saksi, Alhamdulillah tetangga daerah komplek itu ngasih keterangan, mereka sangat membantu termasuk mau memberikan keterangan di kepolisian,” kata Melisa dilansir dari kanal Youtube TvOne pada Selasa (7/3/2023).
Dari pengakuan saksi, Melisa mengungkapkan bahwa kejadian David dan Mario Dandy bukanlah sebatas perkelahian melainkan penganiayaan.
“Ternyata ada persekusi, yang dimana David di awal-awal itu sudah diancam lalu dipersekusi disuruh push-up lain sebagainya, kemudian baru dengan adanya kekerasan itu, intimidasi terlebih dahulu,” sambungnya.
Pengacara David Ozora juga membeberkan bahwa pihak keluarga David berhasil membuka handphonenya yang terkunci dan menemukan bukti percakapan dengan pelaku.
Load more