Jakarta, tvOnenews.com - Pekerja Rumah Tangga (PRT) Migran kembali menjadi korban dugaan perdanganan manusia ketika bekerja di Hong Kong.
Korban yang berinisal KP merupakan wanita 40 tahun bekerja selama lebih kurang dua tahun dengan mendapat siksaan berat, hingga berpotensi kehilangan nyawanya.
Hal itu disampaikan KP ketika dalam acara Konferensi Pers Negara Harus Meminta Maaf, Menegakkan Keadilan dan Mengubah Kebijakan yang Merugikan PRT Migran di YLBHI, Menteng, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
KP menceritakan bahwa dirinya menjadi bahan eksploitasi, penganiyaan, kekerasan, penyekapan, dan perlakukan keji oleh kedua majikannya yang merupakan suami-isteri.
"Tiga bulan pertama bekerja, majikan masih memperlakukan saya dengan baik. Namun, setelah mereka pindah ke rumah baru, mulai saat itu majikan perempuan berubah sikapnya. Majikan saya membuang semua barang-barang saya, termasuk pakaian, dokumen dari Indonesia dan Hong Kong," kata KP di lokasi.
Dia menjelaskan sedari Juli 2010 hingga Oktober 2012 bekerja tidak mendapat gaji, libur, jaminan sosial, dan buruknya kondisi tempatnya bekerja.
Padahal, dia mengaku bekerja untuk merawat tiga anak dan dua orang dewasa di keluarga tersebut. Kedua majikan tersebut bernama Tai Chi-Wai dan Caherine Au Yuk-shan. Mereka tinggal di Kota Tai Po, Hong Kong.
Load more