Jakarta, tvOnenews.com - Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) resmi terbit sejak 6 Maret 2023. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) diminta untuk menyiapkan peraturan turunan, yang memuat aturan teknis lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Ditjen PSDKP mengatakan ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan saat penerapan PIT.
"Pertama, bahwa kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan dan pendaratan ikan harus sesuai kuota dan zona penangkapan. Kedua, alat tangkap yang digunakan juga harus sesuai dengan izin zona yang diberikan," ujar Zaini di Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Untuk itu Zaini mengingatkan Petugas PSDKP perlu mewaspadai. Apalagi saat ini sistem perizinan yang diberikan berbasis online, sehingga mudah sekali dokumennya dipalsukan.
"Perlu diwaspadai, perizinan sekarang ini menggunakan sistem internet. Sehingga peluang untuk dipalsukan sangat mudah sekali. Oleh karenanya pengawas di lapangan perlu diperiksa lebih teliti," tegas Zaini.
Zaini kemudian mengingatkan kembali, bahwa dalam PIT ini prinsipnya, dimana zona ikan ditangkap, disitulah zona ikan harus didaratkan.
"Kalau ikannya ditangkap di zona 1 maka didaratkan di zona 1, ditangkap di zona 3 maka didaratkan ke zona 3. Untuk kapal pengangkut ikan, juga harus menyesuaikan dimana zona ikan itu ditangkap," terang Zaini.
Load more