Terkait e-logbook yakni pelaporan kegiatan perikanan dan operasional harian kapal penangkap ikan, Zaini mengatakan bisa dilakukan pemeriksaan dengan dua cara oleh Petugas PSDKP yakni di laut atau dilakukan saat pendaratan ikan.
"Mereka harus mengisi e-logbook saat masih di laut tidak boleh di darat. Kalau mereka tidak isi e-logbook maka hasil tangkapannya tidak boleh dibongkar," tegas Zaini lagi.
Zaini mengatakan biasanya modus nahkoda mengatakan buta huruf. Jadi tidak boleh lagi ada alasan buta huruf. Mereka punya ABK ada 20 orang, tidak mungkin tidak ada yang bisa baca tulis.
"Biar saja ikannya busuk kalau tidak isi e-logbook. Kalau mereka tidak mau sesuai aturan, kita sita sajalah," pungkas Zaini. (ebs)
Load more