Diketahui bahwa AG (15) kekasih Mario Dandy (20) yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum.
“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.
Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh AG, pacar dari Mario Dandy tersebut.
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.
Adanya kenaikan status tersebut membuat Agnes kembali melakukan pendampingan psikologi yang dialaminya.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Agnes, Mangatta Toding Allo kepada awak media melalui pesan singkatnya.
Load more