Semarang, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kasus calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 yang melibatkan lima oknum polisi di Polda Jawa Tengah tak hanya dijerat kode etik, melainkan harus diproses pidana.
"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi di Semarang, Rabu.
Lebih lanjut Bonyamin Saiman menyatakan, praktik percaloan yang dilakukan kelima oknum polisi tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan ini harus dipidana. Selain itu, ia menyoroti penanganan perkara tersebut yang justru dilakukan Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Ia mengatakan seharusnya penanganan perkara itu dilakukan Divisi Propam Polri agar memenuhi rasa keadilan.
"Saya khawatir perkara ini akan dikecilkan dan tidak dikembangkan jika ditangani Propam Polda Jateng ," katanya.
Sebelumnya, lima oknum polisi di Jawa Tengah terlibat praktik percaloan penerimaan Bintara Polri Seleksi Tahun 2022.
Adapun kelima oknum tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kelima oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Selain kelima polisi, terdapat dua PNS Polri yang diduga juga terlibat dalam praktik percaloan tersebut. (ant/mii)
Load more