Pemberhentian itu tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Konawe Putra Propertindo No. 2 tertanggal 3 September 2018 yang dibuat di hadapan Musa Muamarta, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, terjadi perubahan Direktur Utama, ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah diterima oleh Kemenkumham.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Nomor AHU-AH.01.03-0241710 tertanggal 12 September 2018 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Konawe Putra Propertindo.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktur PT Konawe Putra Propertindo yaitu Irjen Pol (Purn) Jhonny Samosir memerintahkan wakil Direktur atas nama Eddy Wijaya untuk membuat laporan Polisi di Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/281/VI/2019/SPKT Polda Sultra tertanggal 20 Juni 2019.
Laporan polisi itu disampaikan PT Konawe Putra Propertindo karena terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan hak atas tanah dalam perseroan terbatas.
Diduga pula terjadi tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana, pasal 385 UU RI nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Load more