“Sementara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim tanggal 26 Desember 2019 terhadap klien kami yang tidak berdasar diproses seperti perkara dalam perhatian khusus,” jelasnya.
Johny M Samosir dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/1063/XII/2019/Bareskrim atas nama Pelapor Davin Pramasdita. Ia dituding melakukan tindak pidana penggelapan terhadap asli 64 sertifikat.
“Anehnya penyidik telah menetapkan klien kami (Johny M. Samosir) yang baru menjabat sebagai anggota direksi pada tanggal 3 September 2018,” ungkap Gunawan.
Hal itu sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/17/IV/2021/ Dittipidum pada 8 April 2021 (Pasal 372 KUHP).
“Sedangkan pelaku sebenarnya Huang Zuo Chao tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal segala transaksi illegal tersebut dilakukan oleh Huang Zhuo Cha,” jelasnya.
Di akhir penjelasan, Gunawan mengatakan dalam menyelesaikan semua permasalahan hukum terhadap kliennya mengedepankan penyelesaian hukum sesuai dengan Undang-Undang 1945 dan supremasi hukum di Indonesia.
Pihaknya berharap DPR RI yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengontrol urusan dalam negeri sesuai dengan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR berhak mengawasi segala kegiatan yang bersifat Ilegal terutama kasus ini.
Load more