Jakarta, tvOnenew.com - Persidangan perkara narkoba eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan ahli untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisanjaya mengungkap istilah perintah dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Sarman Saragih menanyakan soal kalimat 'tukar barang bukti dengan Tawas'.
"Itu perintah yang jelas atau berupa narasi?" tanya Hakim Jon.
"Kata 'tukar' di situ sudah jelas sebuah perintah. Mengharapkan respons dari lawan bicara," jelas Krisanjaya.
Mendengar jawaban ahli bahasa, Hakim Jon lantas kembali menegaskan kalimat 'carikan lawan', merupakan sebuah perintah atau narasi.
Menurut Krisanjaya, kata tersebut merupakan perintah dari yang bersangkutan.
"Predikat verba 'carikan' sudah jelas yang mulia, sedangkan 'lawan' bersifat kontekstual yang dimaksud harus hadir dalam konteks," tambahnya. (lpk/ree)
Load more