Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya memberkan beberapa kalimat bukti perintah jelas eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Krisanjaya mengatakan terdapat beberapa kata penjelas soal perintah.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Jakbar, Jon Sarman Saragih menanyakan soal kata dalam kalimat 'bawa sembako dari Sumbar atau Bukittinggi'.
Krisanaja mengatakan perintah dalam kata di kalimat tersebut terlihat jelas.
"Dari predikat 'bawa'. Bawa itu artinya mengangkat dan segala macam suatu benda. Maka, perintah bawa sudah jelas," kata Krisnajaya di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, dia mengutarakan kata 'sembako' memiliki makna yang berbeda, tergantung dari teks sebelum dan sesudahnya.
Dia mengatakan istilah sembako umumnya sebutan bahan pokok atau sandi yang dipahami beberapa pihak.
Load more