Jakarta, tvOnenews.com - Partai Prima tidak masalah jika pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 14 Februari 2024.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo mengaku tidak masalah apabila harus mencabut tuntutannya di PN Jakpus. Namun, dengan syarat partainya menjadi peserta Pemilu 2024.
“Enggak ada masalah," kata Agus dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, gugatan Partai Prima di PN Jakpus bukan menuntut agar Pemilu 2024 ditunda. Tetapi menggugat KPU RI atas perbuatan melawan hukum.
Agus menilai KPU tidak menunjukkan sikap profesionalitas saat tahapan verifikasi faktual terhadap partainya.
"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. Karena KPU bertindak tidak profesional di dalam melaksanakan verifikasi administrasi terhadap partai kami," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari alias Taubas juga mengusulkan agar KPU dan Prima berdamai.
Taubas mendorong agar KPU dapat meloloskan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
“Mungkin nanti kita bisa dorong KPU tadi mengecek ulang. Dan kemudian setelah mengecek ulang akhirnya putusannya adalah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu, maka segera nyatakan itu,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Taubas, Partai Prima bisa mencabut gugatannya ke PN Jakpus. Sebab gugatan yang diajukan bersifat perdata.
“Dan kemudian karena ini perdata ya, maka gugatannya bisa dicabut, selesai itu, damai, ya kan,” ujarnya. (saa/ree)
Load more