Jakarta, tvOnenews.com - Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang menjadi sorotan akan gaya hidup mewahnya dan harta fantastis, Rabu (8/3/2023).
Aksi flexing atau pamer harta serta kendaraan mewah yang berimbas dari aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Dirjen Pajak terhadap David Ozora.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambo seorang pejabat eselon III yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II langsung menjadi perbincangan publik, lantaran memamerkan harta kekayaan dan begitu pula anaknya, Mario Dandy kerap pamer kendaraan mewah di media sosial.
Menyusul hal itu, Mantan Direktur KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sujanarko mengklarifikasi harta Rp500 miliar yang dideteksi oleh KPK pada saat pemeriksaan.
Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Dirjen Pajak.
Menurut Sujanarko, KPK bukan menemukan harta, tetapi catatan transaksi keluar-masuk dari 2019 hingga 2022.
Sujanarko mengatakan bahwa hal ini menarik karena transaksi tersebut waktunya jelas.
“Sebetulnya transaksi-transaksi itu kan tempus waktunya jelas. Jadi kalau kita dihubungkan dengan tugas-tugas dari Rafael pada Saya sebagai petugas pajak, mudah-mudahan itu ditemukan pidananya. Jadi PPATK dengan rigid itu bisa menyampaikan ke KPK terkait dengan tempus delicti detailnya dengan transaksi tadi,” tutur Sujanarko.
Sujanarko pun membongkar modus-modus para pejabat untuk menyembunyikan harta mereka. Banyak pejabat yang menggunakan identitas orang lain untuk menyimpan hartanya. Sujanarko menyebut mereka dengan “gatekeeper”.
Bahkan terkadang, menurut Sujanarko, gatekeeper tidak hanya orang yang masih kerabat, tetapi bisa orang lain yang tidak ada hubungan apapun dengan penyelenggara negara.
"Kita waktu di KPK dulu pernah temukan salah satu Bupati di Kalimantan, itu Account Officer-nya orang Bekasi," ujarnya.
Sujanarko menyebut bahwa orang bekasi yang digunakan identitasnya itu tidak pernah ke Kalimantan, tidak pernah mengenal keluarganya, tidak ada hubungan kerabat.
"Jadi bisa juga gatekeeper itu bener-bener orang lain, kemungkinan untuk mengamankan supaya tidak dibohongi itu pakai akte notaris," ungkapnya.
"Jadi kira-kira kalau kita mau ngejar tentang harta harta orang itu, banyak yang perlu dibenahi," lanjutnya.
Mantan Direktur KPK yang yang dinonaktifkan oleh ketua KPK Firli Bahuri ini menyebut hal pertama yang harus dibenahi adalah aturan tentang benefit ownership.
Yang kedua, aturan tentang gatekeeper. Yang ketiga misalnya etik untuk notaris yang 'nakal' bisa melakukan penyebumbunyian aset.
Harta Rafael Alun Trisambodo
Diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat seusai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ananya Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17).
Rafael selaku Aparat Sipil Negara yang berstatus pejabat di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut dikatakan memilki harta senilai Rp56 miliar.
Berikut harta tidak bergerak milik Rafael yang diketahui saat ini.
1. Tanah seluas 525 meter persegi di Sleman senilai Rp 75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Manado senilai Rp 326.205.000
3. Tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1.260.090.000
4. Tanah dan bangunan seluas 768 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000
5. Tanah seluas 69 meter persegi di Sleman senilai Rp 405.750.000
6. Tanah dan bangunan seluas 337 di Manado senilai Rp 182.113.000
7. Tanah seluas 300 meter persegi di Manado senilai Rp 90.060.000
8. Tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi si Jakarta Selatan senilai Rp13.559.380.000
9. Tanah dan bangunan seluas seluas 1.369 di Jakarta Barat senilai Rp 9.316.045.000
10. Tanah dan bangunan di Jakarta Barat senilai Rp 4.811.500.000
Berikut harta bergerak yang dimiliki Rafael.
1. Kas dan setara kas Rp 1.345.821.529
2. Surat berharga Rp 1.556.707.379
3. Harta lainnya Rp 419.040.381
4. Mobil Toyota Kijang tahun Rp 300.000.000
5. Mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai Rp 125.000.000. (ind)
Load more