Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil pejabat Pajak yang memiliki Harta kekayaan secara tidak wajar untuk di minta keterangan.
Pekan Depan, KPK bagian Deputi Pencegahan Direktorat LHKPN akan memanggil Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp14 miliar.
"Kemarin kita kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Kantor KPK, Rabu (08/03/2023).
Pahala menjelaskan istri Wahono terkait dengan kepemilikan aset mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Dari hasil analisa kita di data LHKPN, ternyata saudara RAT kan istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kita lihat detailnya, ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," kata Pahala.
Dia mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono pada LHKPN periodik adalah sekitar Rp14 miliar, dan KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan istrinya dengan istri Rafael dalam sebuah perusahaan.
Dikutip dari laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.
Load more