Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mempertanyakan keputusan Komisi Yudisial (KY) yang berencana memanggil Majelis Hakim PN Jakpus.
Pemanggilan itu diketahui berkaitan gugatan Partai Prima yang dikabulkan, bahwa KPU diperintahkan untuk menunda Pemilu 2024.
“Ada lagi KY akan memanggil dan sebagainya, bisa enggak hakim dipanggil karena putusannya? Itu pertanyaan besar,” kata Habiburokhman dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, KY tidak bisa memanggil hakim karena putusan tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra ini menyebut hakim bisa dipanggil KY jika terbukti menerima suap dari Partai Prima.
“Kalau misalnya dia ada bukti satu mobil dengan pihak berperkara atau menerima sesuatu. Tapi karena putusannya dipanggil bisa enggak?” ujarnya.
Selain itu, dia menilai putusan itu sudah sesuai dengan mahzab Pemilu 2024 sehingga pemanggilan hakim tidak masuk logika.
“Logikanya di mana, ini sama memalukannya dengan putusan yang kita pertanyakan. Pengadilan jelas mahzabnya Pemilu 2024,” tandas Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) RI menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilihan umum (pemilu).
"Kita bukan mencampuri putusan atau pertimbangan hukumnya ya, tapi porsi kita kepada dugaan ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan," kata anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Senin.
Joko menyebutkan ada dua upaya yang dilakukan yaitu upaya hukum dan pelaporan ke lembaga tersebut. Apabila nanti sampai pada tahap banding dan kasasi, maka KY mempunyai kewenangan untuk melakukan pemantauan.
"Jadi, nanti kalau ini banding atau kasasi kita akan pantau secara langsung," ucap dia. (saa/ebs)
Load more