Kolase foto Anies Baswedan dan Dedek Prayudi.
Dedek Prayudi menyebutkan soal Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
"Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib untuk memiliki dan mendapatkan dokumen kependudukan. Jadi apa yang dilakukan oleh Gubernur Jokowi saat itu sangat wajar dan memang harusnya begitu," ungkapnya.
"kemudian di jaman pak Ahok itu mengupayakan ada yang namanya relokasi gratis Rusunawa, cuman memang negosiasinya ini takes so much more time dari apa yang diharapkan," bebernya.
Kemudian, Wasekjen DPP PSI ini mengatakan era Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta yang saat itu membagikan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
"Yang kabarnya itu adalah IMB kawasan," ujarnya.
"Dan dasar pembuatan IMB, itu harusnya sertifikat hak milik. Jadi saya menduga disini ada perbuatan pelanggaran hukum administrasi untuk menertibkan IMB yang katanya IMB kawasan itu," ujarnya.
Load more