Dolfie pun tak pernah mengetahui apakah Mario Dandy ada keinginan untuk bertemu dengan kedua orangtuanya saat ini. Ia mengaku hanya mendampingi Mario saat pemeriksaan oleh penyidik.
“Saya tidak tahu. Ini kami hanya dipanggil karena kebetulan kami sebagai kuasanya Mario,” jelasnya.
Atas kasus yang tengah dihadapinya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, ayahnya, Rafael Alun Trisambodo telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seluruh kekayaan milik keluarga Rafael menjadi sorotan publik. (Ags/kmr)
Load more