Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy, pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak bernama David Ozora, kini sedang mendekam dalam kurungan. Kasus ini disorot publik lantaran kedua orang tua mereka merupakan orang besar negeri ini.
Mario Dandy merupakan anak dari seorang pejabat Dirjen Pajak, sementara David Ozora anak dari seorang pengurus dari Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy disebut-sebut kekayaannya telah mencapai sebesar Rp56 miliar, tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angka tersebut bahkan jauh mengalahkan kekayaan Dirjen Pajak (Rp14,4 miliar) hingga nyaris menyamai harta milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berawal dari aksi yang dilakukan oleh Mario Dandy, ayahnya, Rafael Alun Trisambodo diperiksa oleh KPK. Kini ia telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Apa yang telah dialami oleh ayahnya, Mario Dandy bahkan tidak mengetahuinya. Bagaimana penjelasan mengenai hal tersebut, simak informasinya berikut ini.
Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Hal ini disampaikan langsung oleh Awan saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah disampaikan dan Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata dia.
Pemecatan ini dilakukan karena RAT terbukti bersalah karena tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
"Dia tidak patuh membayar pajak, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan kepatutan ASN," jelasnya.
Bahkan kasus anaknya yakni Mario Dandy Satrio yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang remaja bernama Cristalino David Ozora hingga tidak sadarkan diri turut menjadi penyebab Rafael dipecat dari jabatannya.
"RAT juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan," tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Irjen Kemenkeu, RAT telah melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan.
"Terdapat pula hasil sewa yang belum dilaporkan, tidak semua dilaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, sebagian aset menggunakan pihak afiliasi," pungkasnya.
Mario Dandy dan kekasihnya, AGH. Serta David Ozora (korban). (Kolase tvOnenews)
Mantan pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo diperiksa oleh KPK beberapa waktu lalu. Hal ini berawal dari harta kekayaannya yang mulai disorot karena perbuatan anaknya, Mario Dandy yang terlibat kasus penganiayaan terhadap anak, David Ozora.
Setelah diperiksa oleh KPK, kini Rafael Alun Trisambodo telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berkaitan dengan hal ini, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengatakan kepada wartawan diduga Mario Dandy tidak tahu ayahnya kini telah dipecat dari pekerjaannya serta semua akibat dari perbuatannya tersebut.
“Mungkin kurang paham ya, soalnya kan di dalam (penjara) tidak ada alat komunikasi,” ungkap Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas saat bertemu awak media, Rabu (8/3/2023).
Dolfie sempat ditanya oleh wartawan apakah dirinya memberitahu Mario Dandy tentang apa yang terjadi pada keluarganya akibat ia terlibat dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum Mario Dandy tersebut mengaku hanya fokus pada proses pendampingan kliennya saja dalam menghadapi proses hukum. Ia tidak mengurus atau memberitahu kliennya atas apa yang terjadi pada ayahnya.
“Kami hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga tidak mengetahui apakah orang tua Mario sempat mengunjungi anaknya dalam tahanan atau tidak.
Dolfie pun tak pernah mengetahui apakah Mario Dandy ada keinginan untuk bertemu dengan kedua orangtuanya saat ini. Ia mengaku hanya mendampingi Mario saat pemeriksaan oleh penyidik.
“Saya tidak tahu. Ini kami hanya dipanggil karena kebetulan kami sebagai kuasanya Mario,” jelasnya.
Atas kasus yang tengah dihadapinya, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, ayahnya, Rafael Alun Trisambodo telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seluruh kekayaan milik keluarga Rafael menjadi sorotan publik. (Ags/kmr)
Load more