Jakarta, tvOnenews.com – Polisi menyebut penahanan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap David (17) berdasarkan sistem peradilan anak.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi jadi delapan hari," jelasnya.
Polisi sebut penahanan AG pacar Mario Dandy Satriyo berdasarkan sistem peradilan anak. Dok: Antara/Ilham Kausar
Hengki mengatakan penahanan AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak. Dengan demikian, hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi.
Load more