"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya, kita menyesuaikan dengan undang-undang," jelasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penahanan AG didampingi sejumlah pihak terkait karena masih di bawah umur.
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer dia juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan)," jelasnya.
Adapun pihak yang turut mendampingi adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. (ant/nsi)
Load more