Jakarta, tvOnenews.com - Institusi Kementerian Keuangan RI tengah berguncang, usai kasus kekayaan tidak wajar pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, berlanjut dengan kasus Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan kini Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terseret kasus serupa.
Dalam hal ini terkuak pejabat negara tersebut melakukan transaksi tidak wajar dalam asetnya senilai Rp13,7 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu untuk melakukan pendalaman kasus.
"Ini tentunya kamu koordinasi dengan Irjen dan nanti tentunya kembali mengenai LHKPN," kata dia, saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (9/3/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono akan diselidiki oleh Itjen Kemenkeu.
"Nanti tentunya akan di-follow-up oleh Irjen untuk mendalami kasus tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Februari 2022, aset Andhi tercatat sebesar Rp13,7 miliar.
Selain itu dia memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan estimasi Rp6,98 miliar.
Dalam LHKPN, Andhi turut melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil seharga Rp1,84 miliar. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga Rp2,9 miliar, dan setara kas Rp1,2 miliar. (agr/ree)
Load more