Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo berhenti di tahap dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dijelaskan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya dapat memproses kasus temuan harta kekayaan tidak wajar pejabat pajak tersebut di ranah administrasi saja.
"Ranah Kemenkeu adalah administrasi, ketika menemukan pelanggaran maka kami putus (pecat). Sebab UU ASN tidak mengatur dimiskinkan, kita bekerja dengan UU, nggak bisa pakai UU China," kata dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/3/2023).
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan lebih lanjut bersama pihak aparat kepolisian apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Sebab saat ini kasus Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Load more