Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa kasus Rafael Alun Trisambodo berhenti di tahap dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dijelaskan karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya dapat memproses kasus temuan harta kekayaan tidak wajar pejabat pajak tersebut di ranah administrasi saja.
"Ranah Kemenkeu adalah administrasi, ketika menemukan pelanggaran maka kami putus (pecat). Sebab UU ASN tidak mengatur dimiskinkan, kita bekerja dengan UU, nggak bisa pakai UU China," kata dia, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (9/3/2023).
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan lebih lanjut bersama pihak aparat kepolisian apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Sebab saat ini kasus Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangankan dirotasi, yang terbukti bahkan dibebastugaskan, sekarang juga ada yang dipecat karena kita serius menyelesaikan kasus ini," tegas dia.
Sebelumnya, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulan sudah disampaikan dan Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujui," kata dia.
Pemecatan ini dilakukan karena RAT terbukti bersalah karena tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
"Dia tidak patuh membayar pajak, memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan kepatuhan dan kepatutan ASN," jelasnya.
Bahkan kasus anaknya yakni Mario Dandy Satrio yang terlibat dalam kasus penganiayaan seorang remaja bernama Cristalino David Ozora hingga tidak sadarkan diri turut menjadi penyebab Rafael dipecat dari jabatannya.
"RAT juga telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik, terdapat informasi lain yang diindikasikan adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan," tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Irjen Kemenkeu, RAT telah melanggar sejumlah peraturan yang telah ditetapkan.
"Terdapat pula hasil sewa yang belum dilaporkan, tidak semua dilaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, sebagian aset menggunakan pihak afiliasi," pungkasnya. (agr/muu)
Load more