Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menyinggung soal IMB Tanah Merah Plumpang yang sedang menjadi polemik usai kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Diketahui, IMB di wilayah Tanah Merah itu dikeluarkan atas nama IMB kawasan.
“Kalau IMB kawasan itu sertifikatnya atas nama siapa? Apalagi kalau sertifikatnya tanpa sertifikat. Ini mohon maaf ya, IMB, kalau kawasan itu namanya izin prinsip,” kata Yayat dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Dia menilai IMB kawasan itu seperti diskresi. Menurut UU tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi dikeluarkan ketika terjadi kevakuman hukum. Namun, menurut Yayat, saat itu tidak terjadi kevakuman hukum.
“Tapi dalam konteks menolong orang yang tidak mampu atas nama itu boleh-boleh saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yayat mengatakan pemberian izin tersebut harus memiliki kejelasan letak perumahan dan memperhatikan zona bahaya.
Load more