Menurut UU tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi dikeluarkan ketika terjadi kevakuman hukum. Namun, menurut Yayat, saat itu tidak terjadi kevakuman hukum.
“Tapi dalam konteks menolong orang yang tidak mampu atas nama itu boleh-boleh saja,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yayat mengatakan pemberian izin tersebut harus memiliki kejelasan letak perumahan dan memperhatikan zona bahaya.
“Tapi kita juga harus mengingatkan ketika saya memberikan izin itu, rumahnya di mana, apakah saya mengizinkan rumah yang sebelahnya tempat pabrik kompor yang mudah meleduk. Artinya kita harus memberikan izin untuk keselamatan bagi mereka yang tinggal di situ,” katanya.
Diketahui, IMB di wilayah Tanah Merah itu dikeluarkan atas nama IMB kawasan. Yayat mengatakan dalam Undang-Undang (UU) tentang Bangunan Gedung tidak ada istilah IMB kawasan.
“Kalau IMB kawasan itu sertifikatnya atas nama siapa? Apalagi kalau sertifikatnya tanpa sertifikat. Ini mohon maaf ya, IMB, kalau kawasan itu namanya izin prinsip,” tandasnya. (saa)
Load more