Sleman, tvOnenews.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut telah menemukan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Temuan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai itu melibatkan 460 orang dari 160 laporan.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rochman mengatakan apabila informasi tersebut benar adanya maka hal itu menunjukkan tindak pidana korupsi masih sedemikian besarnya diduga terjadi di Indonesia.
"Yang kedua, negara seakan melakukan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi," katanya kepada tvOnenews.com, Kamis (9/3/2023).
Pembiaran yang dimaksud adalah tidak adanya tindakan apapun dari aparat penegak hukum di Indonesia. Salah satu contohnya adalah pembiaran dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Padahal Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melaporkan harta tidak wajar RAT kepada KPK sejak 2012. Namun KPK tidak berbuat apapun, hingga akhirnya kasus ini menjadi perbincangan publik dan KPK baru melakukan penyelidikan.
"Artinya apa? Kinerja penindakan di KPK itu juga ternyata sangat lemah," terang Zen, sapaan akrabnya.
Di samping itu, Kemenkeu sendiri juga tidak melakukan investigasi dan upaya menjatuhkan sanksi meskipun ada pejabatnya yang masuk daftar merah. Hal ini juga menunjukkan tidak adanya penegakan dari sisi etik dan administratif dari lembaga tersebut.
Load more