Pada tanggal 22 Agustus tahun 2000, akhirnya ketiganya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Nasib tidak baik harus diterima oleh sang 'kurir narkoba' tersebut.
Pada 26 September 2011, Presiden SBY memberikan grasi kepada Ola sehingga hukumannya berubah menjadi seumur hidup. Sedangkan Deni mendapatkan grasi yang sama pada 25 Januari 2012.
Hal yang berbeda didapatkan Rani Andriani, pengajuan grasinya justru ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.
Nasib tak beruntung dihadapi Rani Andriani yang akhirnya hidupnya berakhir di tangan regu tembak pada hari Minggu (18/1/2015) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB
Mary Jane.
Nama terpidana hukuman mati Mary Jane sempat menjadi fenomenal atas kasus narkoba. Wanita pemilik nama lengkap Mary Jane Fiesta Veloso ini merupakan warga negara Filipina yang menyelundupkan heroin sebanyak 2,6 kg.
Mary Jane ditangkap pada tahun 2010 di Bandara Adi Sucipto saat mencoba menyelundupkan barang haram ke dalam kopernya.
Diketahui Mary Jane Fiesta Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang sebenarnya telah dijadwalkan untuk menjalani eksekusi pada 29 April 2015.
Load more