Jakarta, tvOnenews.com - KPU RI resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal ini terkait putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima terkait Pemilu 2024.
Adapun putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 dan diulang dari awal.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna mengatakan pengajuan itu dilakukan lebih awal dari batas akhir pada 16 Maret 2023.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding,” kata Andi di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
“Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” sambungnya.
Dia menjelaskan poin argumen dari memori banding tersebut terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, hingga bantahan soal amar putusan.
“Yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, KPU menganggap ini ada sebuah kekeliruan,“ jelas Andi.
Load more