Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor, Jumat (10/3/2023).
Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut.
Lalu, ada sosok lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Shane Lukas (19) yang merupakan teman Mario. Dia turut memprovokasi agar Mario Dandy memukul David.
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Dirjen Pajak, Mario Dandy Satriyo digelar di pinggir jalan Kediaman saksi R di kawasan perumahan Green Permata Residence, Pasanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangka penganiayaan Shane Lukas bersama AG memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Julio Trisaputra/tvOnennews.com)
Adegan demi adegan dilakukan para pelaku saat saat bertemu dengan korban hingga menyuruh korban untuk push dan sikap tobat dengan menjatuhkan kepala ke aspal hingga membentuk sikap sujud.
Saat itu saksi AG (15) datang kepada korban yang sedang berposisi sikap tobat dan mengambil sebuah korek api untuk membakarkan rokok kepada korban David.
Perilaku pacar Mario Dandy AG pun terlihat dengan santainya membakarkan rokok kepada korban tanpa memperlihatkan sikap empatinya.
Adapun perilaku saksi AG membakarkan sebatang rokok terhadap korban ditampilkan pada adegan ke-19 dari 40 reka adegan yang dilakukan.
Saksi AG mengambil korek di samping kepala korban dan membakarkan rokok kepada korban dan rokoknya ini milik anak AG sendiri dengan posisi korban masih sikap tobat," kata penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Metro di lokasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya dan mengaku tidak takut jika david mati
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Julio Trisaputra/tvOnennews.com).
Saat melakukan tindak kekerasan bersama temannya, yang diduga hadir juga sosok Agnes. Seolah tak ragu, tampak Mario Dandy selebrasi ala Ronaldo saat menganiaya David dan teriak nggak takut jika David mati
Dalam video yang berdurasi 42 detik tersebut, tampak pria yang diduga Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak kepala bagian kepala belakang David. Padahal, tampak David sudah dalam kondisi tidak berdaya.
"Nggak takut gua anak orang mati, lapor lapor," kata Pria yang diduga Mario seakan menantang David yang sudah terkapar tak berdaya.
Dengan tegas, pria yang diduga Mario Dandy Satio anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Kemenkeu Jakarta Selatan II. Beberapa kali melontarkan ucapan tidak takut jika aksi penganiayaan itu dilaporkan ke Polisi.
Salah satu pria dalam video melakukan beredar tersebut juga tampak berseloroh seakan mereka sedang bermain sepak bola. Pria itu diduga teman Dandy berinisial S yang merekam video.
"Kayak main bola yah," ucapnya.
Di akhir video terdengar suara teriakan seseorang ibu-ibu yang melihat aksi penganiayaan tersebut. Yang turut menghentikan aksi penganiayaan tersebut.
Status hukum agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum\
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo memperagakan adegan penganiayaan terhadap David Ozora di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Julio Trisaputra/tvOnennews.com).
Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka pada kassus penganiayaan secara membabi buta terhadap David Ozora.
Ketiga orang tersangka itu yakni pelaku utama Mario Dandy Satrio alias MDS (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas alias SL (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak bernama Agnes alias AG (15).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," sambungnya.
Hengki menuturkan penerapan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan itu didapati pihak penyidik usai melakukan pemeriksaan secara mendalam berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Alhasil didapati adanya bukti penganiayaan berata yang terlebih dahulu direncanakan oleh para tersangka terhadap David.
Di sisi lain, sang kekasih hati dari Mario Dandy yakni AG turut serta disangkakan pasal penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu.
Namun, khusus pelaku AG pihak kepolisian lebih mengutamakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dengan merujuk pasal tentang perlindungan anak.
"AG Pasal 76 C jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (raa/chmd/ind)
Load more