Laporan polisi lainnya yang terkait, juga diharapkan ditarik ke Bareskrim, sehingga penanganannya hanya dilakukan di Mabes Polri. Saran ini disampaikan mengingat banyaknya laporan polisi lainnya di daerah.
"Jadi harapan korban itu, kami mewakili korban di sini, mengharapkan agar jajaran kepolisian, khususnya Polresta Malang melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang ada pada ATG ini. Agar aset-aset ini bisa dikembalikan ke korban," kata Adi.
Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm ini juga mengajak para korban lainnya untuk membuat laporan polisi. Ini dilakukan agar nantinya kerugian mereka bisa diganti, karena telah dimasukkan dalam berkas perkara.
"Karena apabila tidak, kita bercermin pada ksus Indosurya yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin dan kasus investasi bodong lainnya. Para korban yang tidak mendaftarkan atau tidak bergabung pada suatu laporan polisi, klaim kerugian mereka ditolak majelis hakim," kata dia.
Adi meminta para korban lainnya segera membuat laporan polisi, sebelum berkas kasus dilimpahkan ke kejaksaan. LQ pun membuka kesempatan bagi para korban ATG lainnya untuk bersama-sama membuat laporan.
"Apabila sudah dilimpahkan maka akan sulit untuk melaporkan, kemudian klaim kerugian itu bisa jadi tidak diterima oleh majelis hakim seperti kasus Indosurya," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya tak menutup pintu perdamaian terhadap Wahyu. Hal itu memungkinkan apabila seluruh uang atau aset korban dikembalikan. (ebs)
Load more