Jakarta, tvOnenews.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat sistem penanganan perkara pidana terpadu. Hal itu bisa dilakukan lewat Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTTI).
Koordinator Harian Stranas PK Niken Ariati mengatakan, aksi penguatan SPPTTI tersebut sesuai dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan , dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” kata Niken melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).
Niken menyebut, upaya perbaikan lembaga peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu aksi Stranas PK yang cukup penting di 2023 sampai 2024.
Selain keterlibatan aktif MA dalam meningkatkan pertukaran data melalui SPPTI, lanjut Niken, MA juga mendorong penguatan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakimnya.
Dia menuturkan, upaya tersebut merupakan implementasi dari Perma 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hal ini dilakukan MA sebaga salah satu upaya mengeliminir persepsi masyarakat tentang adanya “diskon” hukuman terhadap pelaku korupsi,” ujar Niken.
Load more