Jakarta, tvOnenews.com - Imbas tampil wawancara di acara TV, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (11/3/2023).
Nama Richard Eliezer kembali jadi perbincangan hangat publik. Hal itu karena keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan atas status Justice Collaborator-nya.
Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan membeberkan alasan dicabutnya perlindungan Richard Eliezer karena salah satu stasiun TV tetap menayangkan wawancara terhadap saksi pelaku.
"Telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara Richard Eliezer, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).
LPSK (Lembaga Perlindungan saksi dan Korban) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.
Menurutnya, LPSK telah menyurati pimpinan media stasiun TV itu untuk tidak menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer karena dapat menimbulkan konsekuensi tertentu terhadapnya.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.
"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer," ucapnya
Tak sampai disitu, netizen di Twitter ramai-ramai ikut mengomentari akan keputusan LPSK tersebut, dan menyoroti sikap Richard Eliezer yang tampil di TV.
Mengingat status terdakwa dari Richard Eliezer dan sebagai eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Beberapa netizen mengaku dengan tampilnya Richard Eliezer di TV tersebut seperti tak menghargai perasaan pihak keluarga mendiang Brigadir J.
"Berasa jadi bintang, padahal narapidana kasus pembunuhan," ujar netizen.
"Kebelet jadi artis," komen netizen.
"No offense tapi saya tetap heran dengan orang-orang yang mengidolakannya. however, dia adalah seorang eksekutor jelas dengan pistol dan peluru yang ditembakkan ke alm. Joshua," ungkap netizen.
"Dia ini polos beneran atau emang b sih?! disuruh nembak mau, masih jd napi diwawancara mau. Padahal kan bisa nolak interview tv, itung² menghargai perasaan keluarga almarhum," ujar netizen.
"Lah ya lagian eksekutor mau ngartis, mana keluarga korban speak up dikit aja kena senggol fanbasenya," komen netizen.
"Kasus kek gini di luar negeri udah jadi manusia baru dengan identitas baru biar aman, hidup nyaman setelah jadi JC. Disini kok malah kesempatan jadi artis, nyari cuan dr kisah kriminalnya, Ga bakalan bisa tenang ini," ujar netizen.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (M.Bagas / Julio Trisaputra).
Sekedar informasi, Richard Eliezer baru saja divonis ringan oleh majelis hakim yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
LPSK cabut perlindungan terhadap Richard Eliezer
LPSK menyebut hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Wawancara itu disebut melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer," katanya.
Akan tetapi, stasiun TV tersebut tetap menayangkan wawancara dengan Richard Eliezer pada Kamis (9/3/2023) malam.
Imbas tayangan Richard Eliezer, LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
Saat ini, Richard Eliezer masih menjalani hukuman 1,5 tahun penjara di Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK.
Adapun program perlindungan yang telah diberikan ke Richard Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial. (nsi/viva/muu/ind)
Load more