Jakarta, tvOnenew.com - Buntut atas Richard Eliezer tampil di TV, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sabtu (11/3/2023).
Menyusul hal itu, Kuasa Hukum Richard eliezer, Ronny Talapessy, menyesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer, atau Bharada E.
Pencabutan ini dilakukan setelah LPSK mengklaim tidak diberitahu mengenai wawancara dengan sebuah stasiun televisi.
“Saya mewakili tim kuasa hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Eliezer,” tutur Ronny.
Bharada E dan Ronny Talapessy saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (M.Bagas/tim tvOnenews).
“Karena sebelum diadakan wawancara, H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan. Dalam hal ini saya sebagai penasehat hukum saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK,” ucap Ronny.
Load more